Wednesday, April 10, 2013

8 Mayat ABK Myanmar Dikremasi

SETELAH 6 hari disimpan di dalam lemari penyimpanan mayat di ruang instalasi jenazah, Rumah Sakit Umum (RSU) dr Pirngadi, akhirnya 8 mayat korban bentrok di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan diambil oleh pihak Polda Sumut, dan diserahkan langsung ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk disemayamkan.
ABK Myanmar

SETELAH 6 hari disimpan di dalam lemari penyimpanan mayat di ruang instalasi jenazah, Rumah Sakit Umum (RSU) dr Pirngadi, akhirnya 8 mayat korban bentrok di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan diambil oleh pihak Polda Sumut, dan diserahkan langsung ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk disemayamkan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol Robertus Alexander Pandiangan, Rabu (10/4/13), saat ikut memantau jalannya pengangkatan 8 mayat yang akan dibawa oleh pihak Imigran di RSU Dr Pirngadi.

"Hari ini, dilakukan penyerahan 8 mayat dari RSU dr Pirngadi kepada pihak kepolisian dan dari kami, pihak kepolisian kami serahkan langsung ke pihak imigrasi untuk dilakukan proses selanjutnya," ujarnya.

Lanjutnya, saat ini, pihaknya juga masih melakukan penyidikan dan kelengkapan Berkas Acara Pemeriksaan. 

"Tersangka ada 17 orang dan mereka dikenakan Pasal 170 yakni pengeroyokan secara bersama-sama, untuk proses hukum tetap akan dilakukan dalam wilayah hukum Polres Belawan," katanya.

Menanggapi hal ini, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham, Rostanov menyampaikan bahwa pada Selasa (9/4) tepat pada pukul 16.00 WIB, Kedutaan Myanmar di Jakarta telah menyerahkan 8 mayat kepada pihak Imigrasi untuk dilakukan proses pesemayaman di Medan. 

"Alhamdulilah, kemarin tepat pada pukul 4 sore, Kedutaan Myanmar telah menghubungi kami dan memberi persetujuan agar mayat dikremasi oleh Imigran Sumut," ujarnya.

Lanjutnya, untuk selanjutnya, pihaknya juga telah memberikan surat permohonan pembebasan RSU Dr Pirngadi. "Semua sudah aman, kita akan bawa kedelapan mayat ke Tanjung Morawa dan kami juga telah memberikan surat permohonan pembebasan biaya selama di RSU Dr Pirngadi," katanya.

Sementara itu, Kabid Intelijen Penindakan dan Sistem Informasi Keimigrasian, Drs Sabarita Ginting SH MHum, menyampaikan bahwa untuk biaya pesemayaman, baik itu peti, ambulance dibiayai oleh Daftar Isi Penggunaan Anggaran (DIPA) Rudenim dan untuk biaya otopsi dan penyimpanan mayat di RSU Dr Pirngadi ditanggung oleh Pemko Medan.

"Untuk peti itu harganya Rp 600 ribu dan ambulance Rp 300 ribu perorang berarti Rp 900 ribu. Itu semua dibiayai dari DIPA. Dan untuk semua biaya di RSU Pirngadi dan krematorium dibiayai oleh Pemko Medan," katanya.

Lanjutnya, untuk abu jenazah yang dikremasi akan diletakkan di krematorium dan akan dibawa ke Myanmar. "Abunya akan disimpan dan nanti akan dikirim kesana," katanya. (sbr)

Bidvertiser